Seputar WhatsApp

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai, Cek Pinjol Legal atau Tidak Via WhatsApp

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal

Editor: Irma Budiarti
pixabay/mohamed_hassan
ILUSTRASI PINJOL. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal. 

Juga memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui KOMPAS.com.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.

Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp.

Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.

(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved