Berita Tabanan
Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tabanan Masuk Tahap Pembuktian,Ini Ancaman Hukumannya
terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus kejahatan seksual yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tabanan telah bergulir di persidangan.
Kasus pencabulan dengan terdakwa bernama I Ketut Bina Setiarawan (40) ini terjadi pada akhir April 2021 lalu.
Mirisnya, korbannya adalah anak dari pacar terdakwa yang masih berusia 7 tahun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerapkan dakwaan subsideritas.
Baca juga: Dinas Pariwisata Tabanan Akui Ada Tempat Wisata Sudah Buka, Tim Yustisi Bakal Lakukan Pengawasan
"Sudah mulai sidang dan saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara saat dikonfirmasi Senin 6 September 2021 sembari menyebutkan bahwa di tahap awal persidangan, terdakwa sempat mengajukan keberatan.
Dia mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya menerapkan dakwaan subsideritas.
Kemudian, pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dia menegaskan, pada dakwaan primer maupun subsider tersebut, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Dewa Gede Awatara.
Ibu Korban Diduga Dapat Intimidasi dari Oknum Keluarga Terdakwa
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengungkapkan, bahwa ada fakta menarik selama proses persidangan perkara ini.
Adalah ibu korban justru sempat membela terdakwa dalam beberapa kali persidangan. Ketika diketahui, ternyata si ibu korban tersebut diduga mendapatkan intimidasi dari oknum keluarga terdakwa.
Baca juga: Petugas Kesehatan Tabanan Layani Vaksinasi Penyandang Disabilitas dan ODGJ Secara Door to Door
"Pembelaan yang dilakukan oleh ibu korban terhadap terdakwa ini diduga karena mendapatkan intimidasi dari oknum keluarga terdakwa itu sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
Pria bernama I Ketut Bina Setiarawan nekat mencabuli anak di bawah umur berusia 7 tahun di rumahnya di Kecamatan Tabanan.
Peristiwa yang diketahui oleh ibu kandung korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan.
Menurut informasi yang diperoleh, hal itu bermula saat Kamis (29/5/2021) sekitar pukul 20.30 wita, pelaku yang notabane security di salah satu vila di Kabupaten Badung berkunjung dan menginap di rumah korban.
Antara pelaku, korban, dan ibu korban ini mereka sudah saling kenal lama namun antara pelaku dan ibu korban tak ada hubungan keluarga.
Kemudian keesokan harinya Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 05.30 Wita, ibu korban bangun sembari membuka tirai jendela lantas pergi ke luar rumah. Mereka ini tidur bertiga didalam kos-kosan.
Namun saat pulang ke kos-kosan tersebut, ibu korban justru curiga ketika melihat tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.
Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan anaknya (korban).
Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres, namun tidak memakai celana dalam.
Baca juga: Selain Penanganan Covid-19, Pemkab Tabanan Fokus Perbaiki Jalan di RAPBD Perubahan 2021
Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke SPKT Polres Tabanan.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat ibu kandung korban melapor ke Polres Tabanan.
Perlakuan bejat pelaku terhadap korban berinisial EAR ini diketahui oleh ibu korban pada Jumat 30 April 2021 lalu.
Saat itu ibu korban melihat pelaku dan anaknya berada dalam satu kamar dalam kondisi tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru sementara korban menggunakan pakaian dres warna merah muda tanpa celana dalam.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan