Berita Bangli
Sudah Tiga Bulan Tak Ada Setoran untuk PAD Bangli dari Penyewaan Alat Berat
Kabid Sarana Prasarana, Putu Dedy Upariawan mengatakan, sesuai Perda Bangli No. 6 tahun 2017, sewa alat berat untuk wilayah Bangli sebesar Rp 1 juta
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Sewa alat berat di Dinas PUPR Perkim Bangli menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski alat berat banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, namun kenyataannya sejak tiga bulan terakhir pihak dinas belum menerima setoran untuk PAD.
Kabid Sarana Prasarana, Putu Dedy Upariawan mengatakan, sesuai Perda Bangli No. 6 tahun 2017, sewa alat berat untuk wilayah Bangli sebesar Rp 1 juta per hari.
Sementara untuk luar wilayah Bangli sebesar Rp 1,4 juta.
Baca juga: Wabup Wayan Diar Dorong Pemindahan Sekretariat UHN IGB Sugriwa ke Bangli Bisa Segera Dilakukan
“Kita masih pakai perda yang lama. Mengenai target PAD, pada tahun ini ditarget Rp 48 juta. Namun memasuki bulan September ini baru terpenuhi sekitar Rp 32 juta,” ujarnya, Senin 6 September 2021.
Masing-masing alat berat berbeda biaya sewanya.
Misalnya jenis excavator yang dipatok Rp 1 juta per hari. Sedangkan jenis loader dipatok Rp 350 ribu per hari. Biaya sewa tersebut diluar operasional.
“Mulai dari biaya angkutnya, BBM, Operator dan sebagainya semua yang menanggung si pengguna. Baik itu disewa ataupun dipinjam,” jelasnya.
Dedy tak memungkiri keberadaan alat berat di Bangli sangat dibutuhkan.
Berpatokan pada tahun sebelumnya, target tersebut mampu terealisasi karena banyak penyewa.
Kendati demikian, dalam tiga bulan terakhir alat berat yang ada lebih banyak dipinjam untuk pelayanan masyarakat daripada disewa.
“Bahkan sampai masuk daftar tunggu karena banyak masyarakat yang mengajukan peminjaman. Tercatat ada tiga wilayah yang masih menunggu.
Dipakainya untuk apa, bervariasi. Mulai dari pembuatan jalan subak, pembuatan jalan desa, perataan tanah untuk pembuatan balai banjar. Misalnya di wilayah Tambahan untuk pembuatan lahan parkir di Jaba Pura Puseh,” ucap dia.
Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan Perda tidak diatur jangka waktu peminjaman maupun sewa alat berat.
Namun dalam Perda tersebut diatur jika peminjaman alat berat tersebut dimohonkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat, maka biaya sewanya bisa dinolkan oleh bupati.
Baca juga: Pra TMMD ke-112, TNI AD Bersama Warga Bersinergi Bangun Senderan di Bangli