Berita Bangli
Sudah Tiga Bulan Tak Ada Setoran untuk PAD Bangli dari Penyewaan Alat Berat
Kabid Sarana Prasarana, Putu Dedy Upariawan mengatakan, sesuai Perda Bangli No. 6 tahun 2017, sewa alat berat untuk wilayah Bangli sebesar Rp 1 juta
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Sebaliknya apabila alat berat dimanfaatkan untuk kegiatan komersil ataupun bersifat pribadi maka akan dikenai biaya sewa.
“Walaupun yang bersangkutan mohon ke Bupati, tetap tidak bisa dinolkan. Wajib sewa. Baik permohonan peminjaman ataupun sewa nanti akan disurvei terlebih dahulu sebelum usulannya disetujui oleh pak Bupati,” ucapnya.
Disinggung mengenai perlunya tambahan alat berat, mantan Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Bangli itu mengaku ada rencana pihaknya untuk penambahan alat berat.
Sebab banyak masyarakat yang hendak membuka jalan desa maupun jalan subak.
“Alat yang dibutuhkan antara lain dozer ukuran kecil dan excavator ukuran kecil. Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp. 1,8 miliar untuk dozer, dan Rp.1,3 miliar untuk excavator,” tandansya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli