Berita Tabanan

Target PAD Tabanan Dalam APBD Perubahan 2021 Jadi Rp 408 Miliar, Besok Dilakukan Penetapan

dewan secara umum mempertanyakan soal realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tabanan yang meningkat di tengah pandemi

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Humas Setwan Tabanan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan akhirnya melakukan pembahasan terkait RAPBD Perubahan tahun 2021 bersama kalangan legislatif Tabanan dalam hal ini Tim Banggar DPRD Tabanan di Kantor DPRD Tabanan, Senin 6 September 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan akhirnya melakukan pembahasan terkait RAPBD Perubahan tahun 2021 bersama kalangan legislatif Tabanan dalam hal ini Tim Banggar DPRD Tabanan di Kantor DPRD Tabanan, Senin 6 September 2021.

Dalam pembahasan tersebut, dewan secara umum mempertanyakan soal realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tabanan yang meningkat di tengah pandemi.

Dalam KUPSA/PPAS yang diajukan, eksekutif  menargetkan PAD pada APBD perubahan sebesar Rp 408 Miliar lebih.

Jumlah ini naik sebesar 4,01 persen dari PAD dalam APBD Induk 2021 lalu yang ditetapkan Rp 391 Miliar.

Baca juga: Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tabanan Masuk Tahap Pembuktian,Ini Ancaman Hukumannya

Ketua DPRD I Made Dirga, yang juga Koordinator Banggar mengatakan, pihaknya bersama TAPD Tabanan telah melakukan pembahasan.

Hanya saja Dirga menyebut tak membahasnya secara detail.

Namun, pihaknya mengungkapkan bahwa ada kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan APBD perubahan ini.

"Kita lebih fokus ke PAD sebenarnya. Karena kita ketahui di tengah kondisi seperti ini ada target PAD yang meningkat seperti dirancang TAPD Tabanan," ungkap Made Dirga saat dikonfirmasi Senin 6 September 2021.

Dia menyebutkan, dalam rancangan yang diajukan tersebut, eksekutif dal hal ini TAPD menargetkan PAD pada APBD perubahan sebesar Rp 408 Miliar lebih.

Jumlah ini naik sebesar 4,01 persen  dari PAD dalam APBD Induk yang ditetapkan Rp 391 Miliar.

Dirga menjelaskan, Anggota Banggar mempertanyakan beberapa hal mulai dari unsur pajak daerah, jenis obyek pajak mana yang telah  mencapai target dan jenis mana yang belum serta kendala yang dihadapi.

Kemudian, berdasarkan perhitungan Banggar, seharusnya sampai dengan bulan Juni 2021 minimal 55  persen dari target PAD sudah terealisasi.

Sedangkan sampai Agustus 2021 baru  terealisasi sebesar 41,28 %. Pihaknya juga meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Hal lain yang juga menjadi pertanyan Tim Banggar adalah soal sunber retribusi daerah dari jenis mana yang  tidak tercapai target dan apa kendalanya serta langkah-langkah yang sudah diambil.

Begitupun dengan lain-lain PAD yang sah termasuk sumber pendapatan dari DTW.

Baca juga: Dinas Pariwisata Tabanan Akui Ada Tempat Wisata Sudah Buka, Tim Yustisi Bakal Lakukan Pengawasan

"Intinya kami mempertanyakan dasar perhitungan penetapan target PAD yang dinaikkan termasuk realisasi pendapatannya hingga saat ini," katanya.

Dengan kondisi saat ini, kata dia, pihaknya berharap agar Eksekutif melakukan koordinasi dan komunikasi mengingat realisasinya masih belum terpenuhi.

"Kami meminta keseriusan dan kesungguhan eksekutif  untuk mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mengoptimalkan pemasukan PAD dari pos-pos pendapatan yang lain termasuk  kemungkinan sumber pendapatan baru dari tempat tempat hiburan, rekreasi dan olahraga yang sedang berkembang di masyarakat," ungkapnya.

Dirga kembali mengungkapkan, selain soal target PAD, juga membahas terkait pos anggaran serta realiasasi anggaran untuk penanganan Covid 19 di Kabupaten Tabanan seperti apa.

Sebab, penanganan harus sesuai dengan kebijakan dari pusat.

Kemudian juga, Tim Banggar juga meminta penjelasan mengenai pinjaman daerah ke Kemenkeu dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 125 Miliar yang diperuntukan mendukung visi dan misi daerah.

Dewan mempertanyakan realisasi anggaran sebesar itu  dalam waktu hanya 4 bulan.

Terakhir, dewan menyoroti pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang dilaksanakan  ditahun ini dan sejauh mana realisasinya mengingat sesuai pengalokasian Belanja Mandatori 25% untuk infrastruktur harus terealisasi untuk menghindari sanksi sesuai Undang-Undang  Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (3).

"Beberapa hal tersebut yang disoroti dan menjadi diskusi dengan TPAD dalam rapat kerja. Kemudian besok (Selasa) akan dilakukan penetapan," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua TAPD Tabanan, I Gede Susila justru enggan berkomentar.

Pihaknya hanya menyatakan bahwa rancangan anggaran perubahan tersebut telah dibahas dan telah disetujui untuk selanjutnya akan ditetapkan.

"Besok saja sekalian, intinya sudah disepakati besok (Selasa) kesepakatannya," ucapnya singkat saat dikonfirmasi.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved