Jumlah Pengurusuan Izin Usaha Apotek di Tabanan Melonjak di Masa Pandemi Covid-19
Kebutuhan obat terutama vitamin dan suplemen belakangan ini justru menjadi ladang bisnis untuk di bidang kesehatan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 lalu ternyata berdampak terhadap pengajuan kepengurusan izin mendirikan usaha apotek di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kebutuhan obat terutama vitamin dan suplemen belakangan ini justru menjadi ladang bisnis untuk di bidang kesehatan.
Terbukti, kepengurusan izin apotek belakangan telah mengalami peningkatan.
Bahkan, jumlahnya jauh meningkat yakni 21 pengajuan selama enam bulan 2021 sedangkan jumlah yang sama terjadi selama tahun 2020 lalu.
Menurut data yang diperoleh dari DPMPTSP Tabanan, jumlah usaha apotek yang mengurus izin pada tahun 2019 lalu sebanyak 18 usaha, kemudian meningkat di 2020 menjadi sebanyak 21 usaha, dan terakhir hingga bulan Juni 2021 sebanyak 21 usaha yang melakukan pengurusan izin usaha di bidang kesehatan ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), I Made Sumertayasa mengatakan, peningkatan yang signifikan untuk kepengurusan izin usaha apotek tersebut meningkat sejak tahun lalu atau sejak masa pandemi.
Sumertayasa melanjutkan, memang diakui bahwa usaha apotek ini sangat berisiko tinggi mengingat biaya modal yang sangat tinggi juga berisiko pada obat yang tidak laku karena memiliki masa kadaluarsa.
"Tetapi, minat untuk membuka usaha tersebut tetap tinggi karena di tengah kondisi ini masyarakat cenderung lebih banyak menggunakan obat atau memerlukan obat," ujar Sumertayasa saat dikonfirmasi Selasa 7 September 2021.
Dia melanjutkan, untuk persyaratan secara umum diantaranya seperti mendaftarkan usaha tersebut ke Online Single Submission (OSS).
Kemudian dilanjutkan mengisi sejumlah persyaratan lainnya yang tertera di dalamnya.
Namun, persyaratan di OSS berubah sejak 2 Agustus 2021 lalu, adalah terkait dengan pengelolaan limbahnya.
"Jika sebelumnya atau sebelum 2 Agustus 2021 lalu itu, pengusaha wajib menyertakan dokumen usaha kelola lingkungan (UKL). Kemudian sejak 2 Agustus 2021 cukup dengan surat pernyataan pengelolaan limbah," jelasnya.
Kemudian, kata dia, salah satu persyaratan terbaru dalam pengajuan izin usaha apotek ini adalah harus langsung dilakukan oleh apoteker.
Aturan tersebut tertera di OSS dari Pemerintah Pusat.
Berbeda dengan sebelumnya, yang pengajuan atau kepengurusan bisa dilakukan oleh bukan apoteker asalkan sudah memiliki apoteker.
"Ya memang ada beberapa perubahan seperti contohnya itu, bahwa saat ini apoteker yang langsung melakukan pengurusan izin," tandas mantan Kabag Umum Setda Tabanan ini. (*)