Berita Klungkung

Ketahuan Lakukan Pungli Lagi, Oknum Dokter Bedah di Klungkung Diganjar Hukuman Penurunan Pangkat

Akibatnya oknum dokter itu diganjar sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Gedung RSUD Klungkung, Selasa (7/9/2021). Seorang oknum dokter di RSUD Klungkung dikenakan sanksi karena ketahuan lakukan pungli. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Oknum dokter bedah di RSUD Klungkung berinisal B, kembali ketahuan melakukan pungli (pungutan liar) ke pasien.

Akibatnya oknum dokter itu diganjar sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin.

" Kemarin sudah saya tandatangani surat keputusan, untuk penurunan jabatan fungsional satu tingkat kepada dokter di RSUD Klungkung berinisial B," ungkap Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Selasa 7 September 2021.

Ia mengungkapkan oknum dokter bedah itu melanggar disiplin pegawai, karena menerima pungutan di luar ketentuan.

Baca juga: Dua Pekan Angka Pasien Covid-19 di RSUD Klungkung Terus Menurun, Saat Ini Sudah di Bawah 50 Pasien

Apalagi ternyata oknum dokter itu sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan sanksi, karena kasus serupa.

" Oknum ini sudah dua kali melakukan hal itu (pungutan di luar ketentuan)," jelas Suwirta.

Sementara Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, oknum dokter itu dilaporkan oleh seorang pasien asal Nusa Lembongan.

Oknum itu meminta biaya untuk alat operasi senilai Rp 800 ribu, namun ternyata memakai alat yang disediakan oleh pihak rumah sakit.

Sehingga seharusnya tidak ada pungutan lain ke pasien itu.

"Kejadiannya sekitar bulan April 2021. Sebenarnya uang itu udah dikembalikan dan oknum dokter juga sudah minta maaf.

Namun karena ini ada laporan dan sesuai ketentuan kami proses itu.

Seharusnya tidak boleh ada pembayaran di luar kasir resmi. Satu rupiah pun namanya pungli," ungkap Kesuma.

Pada tahun 2015 lalu, oknum dokter itu juga sudah sempat dikenakan saksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat karena kasus serupa.

Karena kembali terulang, kali ini oknum dokter itu diganjar hukuman berupa penurunan pangkat, dari golongan IV a turun menjadi golongan III d.

Baca juga: Polres Klungkung Bagikan Sembako ke Warga yang Ikut Vaksinasi Covid19

" Karena kejadian yang dilakukan berulang, kali ini dikenakan saksi penurunan pangkat.

Semoga saja kejadian seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari," harapnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved