Berita Bali
Selain Mal, Pemprov Bali Juga Izinkan Objek Wisata Dibuka dengan Kapasitas Pengunjung Maksimal 50%
khusus bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat Koster mensyaratkan tetap menunjukan hasil negatif minimal rapid antigen
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” paparnya.
Selain itu, Koster juga melarang anak-anak dibawah usia 12 tahun, ibu hamil, dan manula di atas 70 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Koster beralasan bahwa ketiga kelompok termasuk masuk dalam kategori rentan tertular virus Covid-19.
“Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” paparnya.
Tidak hanya itu, Koster juga akhirnya mengizinkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Sedangkan, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tetap ditutup.
Pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menghimbau krama Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M.
“Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan,” imbaunya.
Koster juga meminta Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Deteksi 1.625 Orang Tak Sehat saat Masuk Mal
“Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI,” harapnya.
Sementara, bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga.
Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.
“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” paparnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali