Berita Bali
Selain Mal, Pemprov Bali Juga Izinkan Objek Wisata Dibuka dengan Kapasitas Pengunjung Maksimal 50%
khusus bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat Koster mensyaratkan tetap menunjukan hasil negatif minimal rapid antigen
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selain pemberian ‘lampu hijau’ untuk pembukaan mal, Pemprov Bali melalui Gubernur Wayan Koster memutuskan untuk memberi izin pembukaan kembali objek dengan ujicoba sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan aplikasi PeduliLindungi.
“Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa 7 September 2021 malam.
Selain itu, khusus bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat Koster mensyaratkan tetap menunjukan hasil negatif minimal rapid antigen.
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.
Baca juga: Mal Diizinkan Buka 50 Persen, Satpol PP Bali Akan Lakukan Pengawasan Ketat
Sebelumnya, Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu sendiri dilakukan hingga 13 September 2021 mendatang.
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin 6 September 2021 malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut menyikapi keputusan tersebut.
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 7 September 2021.
Terkait alasan dikeluarkannya kembali SE terbaru tersebut, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali
Koster beralasan bahwa penerbitan SE 15 Tahun 2021 dikarenakan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.
“Pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” ujarnya.
Menariknya, dalam SE Gubernur Bali terbaru itu, Pemprov Bali memutuskan untuk mengizinkan dibukanya kembali kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan tertentu.
Salah satunya, adalah dengan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Diizinkan Buka Kembali dengan Syarat Tertentu, Ramayana Mall Denpasar Siap Patuhi Aturan Pemerintah
Hanya saja, dalam perjalanannya, Koster mensyaratkan agar pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan dilakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi