Berita Bangli
Desa Wisata Penglipuran Tunggu Informasi Resmi untuk Buka Kembali,Sudah Kantongi 3 Sertifikat Prokes
Pengelola Desa Penglipuran I Nengah Moneng saat ditemui Rabu (8/9/2021) mengungkapkan secara umum dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Desa Wisata Penglipuran hingga kini masih menunggu aturan resmi mengenai dibukanya objek wisata di Bali.
Hal ini menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 15 tahun 2021.
Dalam SE tersebut khususnya pada poin 2, tertulis bahawa Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Pengelola Desa Penglipuran I Nengah Moneng saat ditemui Rabu (8/9/2021) mengungkapkan secara umum dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan dikatakan sudah bagus. Karena sudah mendapat tiga sertifikat.
Baca juga: Tingkat Keterisian Tempat Isolasi Terpusat di Bangli Terus Menurun
Mulai dari CHSE Kementerian, verifikasi dinas, hingga sertifikat khusus dari desa wisata berkelanjutan.
“Semuanya pada tahun 2020. Sehingga menurut tim verifikasi menganggap Penglipuran sudah siap untuk dibuka. Baik dari sisi fasilitas sarana prasarana, manajemen, termasuk kelengkapan lainnya dianggap sudah memadai,” ungkapnya.
Dengan tiga sertifikat yang dimiliki, Moneng mengatakan, pihak Penglipuran sempat mengambil inisiatif untuk melakukan uji coba pada 17 Oktober hingga Desember 2020. Tentunya dengan seizin Dinas Pariwisata Bangli.
Saat itu, lanjut Moneng, uji coba dilakukan tidak menggunakan tiket masuk, melainkan hanya donasi.
Demikian pula pengawasan juga diperketat dengan memperbanyak jumlah pecalang.
“Rata-rata wisatawan yang berkunjung sudah taat prokes. Kami juga mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk tetap menjaga jarak dengan tamu,” jelasnya.
Sementara terkait uji coba dibukanya tempat wisata kali ini, Moneng mengatakan pihaknya masih perlu menunggu SE resmi.
Pun demikian, akan melakukan rapat terlebih dahulu antara pengelola dengan tokoh adat, untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
“Tadi sempat nelpon Kadis (Pariwisata Bangli) dan diminta agar Penglipuran disiapkan siapa tahu nanti bisa dibuka. Belum menyebutkan boleh dibuka,” ungkapnya.
Disampaikan pula, jika pihak Penglipuran akan menambahkan QR scan dari Aplikasi PeduliLindungi pada tiap pintu masuk.
Baca juga: Sertifikat Tanah Pasar Singamandawa Kintamani Hilang, BPN Bangli Lakukan Pengukuran Lahan Ulang
Sehingga pengunjung yang masuk ke areal Desa Penglipuran dapat dipastikan terkategori aman.
“Aman dalam hal ini sudah divaksin, tidak bergejala, suhu tubuhnya dibawah 37,3 derajat celcius, dan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata apakah dalam uji coba kali ini menggunakan tiket masuk, atau tidak,” ujarnya.
Tutup Dua Bulan
Pada 1 Januari 2021, Desa Penglipuran sudah sempat dibuka. Saat itu kebijakan tiket masuk juga sudah berlaku. Di mana tiket masuk WNA dewasa sebesar Rp 50 ribu, WNA anak-anak Rp 30 ribu, WNI Dewasa Rp 25 ribu, dan WNI anak-anak Rp 15 ribu.
Namun setelah dbuka selama enam bulan, pada tanggal 3 Juli kembali ditutup karena adanya pemberlakuan PPKM.
Kendati ditutup, Moneng mengaku tetap ada pengecualian bagi tamu-tamu yang telah mendapatkan izin, dalam hal bukan untuk berwisata.
“Misalnya ada kaitannya dalam urusan kedinasan, adat, termasuk juga tamu-tamu sebagai stakeholder kita, partner kita. Misalnya yang hendak menyumbang. Tetapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selama tutup dua bulan, Moneng mengaku pihak pengelola telah membuat dana cadangan agar tetap bisa membayar gaji kariawan yang bekerja, selama darurat kebencanaan.
Dana cadangan tersebut sebesar Rp 300 juta.
“Kalau di Penglipuran ini biaya operasionalnya Rp 50 juta per bulan. Namun setelah tutup kan operasionalnya tidak sampai Rp 50 juta.
Misalnya untuk karyawan yang bertugas menjaga kebersihan, uang transport bagi pengelola yang bertugas, dan sebagainya,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli