Adv
Koordinasi dan Sinergi Antar PLN, KPK dan BPN Amankan Aset Negara di Seluruh Wilayah Terus Dilakukan
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Sertifikasi Aset Tanah PLN di
Aset tanah tersebut, kata Haryanto WS digunakan PLN untuk memperkuat sistem kelistrikan di Bali.
Dirinya menjelaskan, dalam pembangunan pembangkit, tower transmisi dan gardu induk membutuhkan sejumlah lahan agar proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar.
"Kami juga mengharapkan kiranya BPN dapat mendukung PLN dalam melaksanakan pembebasan tanah yang saat ini sedang berjalan dalam upaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Provinsi Bali.
Baca juga: Transformasi Green, PLN Berhasil Produksi Listrik 85.015 MWh dari Co-firing 18 PLTU hingga Juli 2021
PLN mengawali program sertifikasi aset tanah dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Kerja sama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. (*)