Berita Bali

Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE

Delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Eks Kadispar Terancam 4 Tahun, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021.

Mereka dituntut pidana dengan berkas terpisah terkait kasus dugaan markup Explore Buleleng dan Bintek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Uang program Explore Buleleng dan Bintek CHSE bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor hibah pariwisata.

Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dan tujuh mantan pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng.

Baca juga: Kejari Karangasem Kantongi Calon Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp 2,9 Miliar

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa dituntut pidana berbeda-beda.

Satu terdakwa yang dituntut paling tinggi adalah Made Sudama Diana.

Ia dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Selain pidana badan, Sudama juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Ia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 131.285.622, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Sedangkan terdakwa Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini dituntut penjara masing-masing dua tahun, denda dan subsider sama dengan terdakwa lainnya.

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, semuanya mengembalikan uang kerugian negara.

"Kedelapan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing masing hitungan sesuai dengan uang pengganti," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng melakukan markup program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.

Oleh Kejari Buleleng mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Februari lalu dan dilakukan penahanan pada 17 Februari.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 738 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari

Nota Pembelaan Tertulis

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Jayalantara mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan.

"Para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap Jayalantara.

Dalam surat tuntutan, para terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved