Berita Bangli
Terkait Uji Coba Pembukaan Objek Wisata di Bangli, Kadisparbud Pastikan Sudah Siap Terima Kunjungan
secara umum seluruh DTW di Bangli hingga perangkat pendukung seperti restoran maupun coffee shop sudah siap untuk kembali dibuka dan menerima tamu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Gubernur Bali telah memberi ‘lampu hijau’ soal pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021.
Kendati demikian hal tersebut belum mendapatkan respons dari Pemda Bangli.
Kepala Dinas Kominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi Rabu (8/9/2021) mengaku pihaknya belum mendapat arahan atau info apapun dari pimpinannya, dalam hal ini Bupati Bangli.
Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah DTW di Bangli sudah bisa dibuka atau belum.
Baca juga: Tingkat Keterisian Tempat Isolasi Terpusat di Bangli Terus Menurun
“Saya belum dapat informasinya apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Yang jelas belum ada penyampaian secara resmi dari Dinas Pariwisata maupun dari pimpinan, tentang uji coba pembukaan DTW dengan kapasitas 50 persen, sesuai dengan SE Gubernur,” ujarnya.
Dirgayusa menambahkan, sejauh ini belum ada sama sekali DTW di Bangli yang buka.
Terkecuali sarana prasarana pendukung pariwisata, seperti coffee shop di wilayah Kintamani.
“Itu saja yang buka. Itupun tidak melayani dining-in, sesuai aturan PPKM sebelumnya,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Adnyana mengatakan hari ini DTW di Bangli belum ada dibuka, lantaran SE Gubernur Bali No 15 tahun 2021, baru diketahui pada hari Rabu (8/9/2021).
Ia juga mengatakan secara umum seluruh DTW di Bangli hingga perangkat pendukung seperti restoran maupun coffee shop sudah siap untuk kembali dibuka dan menerima tamu.
“Masing-masing sudah memiliki sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti di Penglipuran yang sudah tersedia tempat cuci tangan, alat ukur suhu dan sebagainya.
Termasuk di coffee shop wilayah Kintamani, juga sudah tersedia,” ujarnya,
Sedangkan mengenai tindak lanjut SE Gubernur No. 15 tahun 2021, menurut Adnyana tidak perlu dilbuatkan lagi informasi tambahan dari Dinas Pariwisata Kabupaten ataupun Pemkab Bangli. Karena ia menilai masing-masing pengelola sudah berpatokan pada SE tesebut.
“Kalau mereka udah tahu, nggak perlu. Karena itu kan (SE) pemberlakuannya secara global di Bali.
Baca juga: Sertifikat Tanah Pasar Singamandawa Kintamani Hilang, BPN Bangli Lakukan Pengukuran Lahan Ulang
Jadi sudah otomatis, yang penting mengikuti protokol kesehatan. Toh nanti kalau ada edaran bupati kan hanya menunjuk itu saja,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-di-objek-wisata-penelokan-kintamani-dan-salah-satu.jpg)