Seputar WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Editor: Widyartha Suryawan
pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp 

TRIBUN-BALI.COM - Semakin berkembangnya teknologi informasi, permasalahan yang ditimbulkan juga makin kompleks.

Tak terkecuali potensi kejahatan yang juga semakin meningkat.

Maraknya kemunculan aplikasi pinjaman online alias pinjol yang ilegal adalah salah satu fenomena yang merugikan warga.

Belakangan, banyak korban pinjol yang mulai muncul ke permukaan karena merasa dirugikan.

Seperti yang dialami seorang Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada pinjol ilegal.

Dalam beberapa kasus pinjol ilegal, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat dibandingkan uang yang dipinjamnya.

Tak hanya itu, cara yang dilakukan para penagih dari pinjol kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam.

Bahkan, pinjol Ilegal pun juga dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.

Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Diketahui, aplikasi pinjol ini harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Dikutip dari kompas.com, hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Ilegalitas Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Melalui WhatsApp
Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Ilegalitas Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Melalui WhatsApp (Gerd Altmann dari Pixabay)

Cara cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp
Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK, caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved