Seputar WhatsApp
Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp
Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp
Keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi kerap menimbulkan keresahan.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Dilansir dari Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:
E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
Telepon: 157
WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.
(Kompas.com/Muhamad Syahrial)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/awas-pinjol-ilegal-via-whatsapp.jpg)