Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp 

Keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi kerap menimbulkan keresahan.

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Dilansir dari Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Telepon: 157

WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.

(Kompas.com/Muhamad Syahrial)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved