Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp 

Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal

Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui kompas.com, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat:

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.

Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp.

Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Anda bisa melaporkan keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved