Berita Gianyar
Terkait Gugatan Tanah, Penggugat Desa Guwang Gianyar Harapkan Perdamaian
Sengketa tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali memasuki mediasi di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 9 September 2021.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hal itu dilihat dari kedatangan mereka ke PN Gianyar.
"Akan tetapi, memang ada hal prinsip yang belum bisa mereka sepakati," ujarnya.
Baca juga: Guwang Miliki Toko Modern Berjejaring, Bupati Gianyar Resmikan Tenten Mart
Dia mengatakan, meskipun saat ini belum ada tanda perdamaian. Namun pintu perdamaian selalu terbuka.
"Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, mediasi bisa dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Celuk, Sukawati, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Sukawati.
Ia menggugat Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang.
Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika mengatakan, tanah tersebut dari dulu milik kliennya.
Namun dalam perkembangannya, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut. (*).
Berita lainnya di Berita Gianyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mediasi-sengketa-tanah-desa-guwang-kecamatan-sukawati.jpg)