Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Terkait Gugatan Tanah, Penggugat Desa Guwang Gianyar Harapkan Perdamaian

Sengketa tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali memasuki mediasi di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 9 September 2021.

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Mediasi sengketa tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 9 September 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sengketa tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali memasuki mediasi di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 9 September 2021.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak masih memperhatikan pembenarannya.

Bahkan dari pihak Desa Adat Guwang menyatakan tidak akan memberi kompensasi apapun terkait tanah tersebut.

Sebab mereka meyakini merupakan tanah leluhur mereka.

Mediasi tersebut ditengahi hakim Ida Bagus Made Ari.

Baca juga: Banjir di Selat Blahbatuh Gianyar, Koi Hingga Ayam Peliharaan Warga Hilang Tersapu Arus

Seperti diketahui, pihak tergugat dalam hal ini adalah Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar.

Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana, melalui empat kuasa hukumnya dalam mediasi tersebut menegaskan, sesuai keputusan krama, pihaknya tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. 

"Kami tetap pada pendirian. Ini tanah leluhur kami, bahkan sesuhunan kami sempat melinggih di sana. Ada pasar juga yang usianya sudah ratusan tahun."

"Hal ini menurut kami sudah merupakan bukti penguasan fisik," ujar kuasa hukum Desa Adat Guwang, I Made Seraya.

Baca juga: Sulit Temukan Kata Damai, Mediasi Kasus Gugatan Tanah di Guwang Gianyar

Seraya mengatakan, pihak adat telah menyepakati akan terus mengikuti tahapan sampai kapanpun.

"Sampai kapan pun desa adat akan mempertahankan tanah warisan leluhur mereka," tandasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Wayan Suardika mengatakan, kliennya selalu berupa agar hal ini bisa diselesaikan secara damai.

"Memang saat ini belum ada kesepakatan, namun kami tetap upayakan damai," ujarnya. 

Baca juga: 1 Warga Gugat Desa Adat & Dinas, Sengketa Lahan Kantor Perbekel Guwang, Pasar hingga Sekolah

Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba mengatakan, kedua belah pihak belum bisa menurunkan ego ekspektasinya, sehingga saat ini mediasi damai belum tercapai.

Kata dia, pada prinsipnya kedua belah pihak ada itikad baik.

Hal itu dilihat dari kedatangan mereka ke PN Gianyar.

"Akan tetapi, memang ada hal prinsip yang belum bisa mereka sepakati," ujarnya. 

Baca juga: Guwang Miliki Toko Modern Berjejaring, Bupati Gianyar Resmikan Tenten Mart

Dia mengatakan, meskipun saat ini belum ada tanda perdamaian. Namun pintu perdamaian selalu terbuka.

"Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, mediasi bisa dilakukan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Celuk, Sukawati, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Sukawati.

Ia menggugat Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang.

Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika mengatakan, tanah tersebut dari dulu milik kliennya.

Namun dalam perkembangannya, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut. (*).

Berita lainnya di Berita Gianyar

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved