Berita Tabanan
Disdik Tabanan Tunggu Penurunan Level Pekan Ini, Jika Disetujui, Kapasitas PTM Mungkin 25 Persen
Pemkab Tabanan melalui Dinas Pendidikan Tabanan hingga saat ini masih belum berani menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemkab Tabanan melalui Dinas Pendidikan Tabanan hingga saat ini masih belum berani menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) meskipun secara terbatas.
Sebab, saat ini Tabanan masih berstatus melaksanakan PPKM Level IV.
Sehingga untuk penerapan PTM harus menunggu penurunan level dulu.
Secara umum, Kabupaten Tabanan telah siap dengan sejumlah syarat penerapan prokes saat pembelajaran termasuk juga sudah menggelar simulasi PTM.
Kemungkinan, jika status level 3 akan diterapkan mulai pekan ini, Disdik Tabanan akan kembali mengusulkan ke pimpinan untuk melaksanakan PTM.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra, hingga saat ini masih belum bisa menggelar PTM di Tabanan.
Sebab, Tabanan masih berada di Level IV.
Dengan status masih level 4, Kabupaten Tabanan sejauh ini masih menerapkan pembelajaran daring atau secara online.
Padahal, Tabanan telah mengkonfirmasi bahwa PTM sudah siap dilaksanakan dengan prokes ketat.
"Nanti ketika sudah mengalami penurunan level itu, mungkin jadi level 3 akan kita langsung sampaikan ke pimpinan untuk diberikan izin melaksanakan PTM terbatas,” ujar Putra saat dikonfirmasi Minggu 12 September 2021.
Nyoman Putra melanjutkan, ketika disetujui oleh pimpinan terkait PTM terbatas nantinya akan diterapkan dengan penerapan prokes yang ketat.
Kemudian mengenai kapasitas akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kemungkinan saja tidak 50 persen, bisa saja 25 persen dari kapasitasnya.
“Kapasitasnya disesuaikan nanti, kalau memang situasi 25 persen kita akan terapkan 25 persen nantinya. Intinya menyesuaikan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai koordinasi antar Disdik se-Bali, mantan Kabag Umum Setwan Tabanan ini menyatakan bahwa pihaknya secara umum sepakat belum melaksanakannya mengingat status PPKM saat ini.