Berita Karangasem
Tunggakan Pajak Kendaraan di Karangasem Capai Rp7.8 Milliar, Rata-rata Menunggak 2-5 Tahun
Tunggakan pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem mencapai 18.456 unit kendaraan meliputi roda 2 dan 4.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tunggakan pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem mencapai 18.456 unit kendaraan meliputi roda 2 dan 4.
Nominal tunggakan diperkirakan mencapai Rp7.8 milliar lebih.
Tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Karangasem seperti Kecamatan Karangasem, Kubu.
Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengatakan, tunggakan pajak variatif.
Rata - rata setiap kendaraan menunggak 2 sampai 5 tahun.
"Rata - rata kendaraan menunggak pajak 2 sampai 5 tahun. Tersebar di semua Kecamatan," kata Gusti Nyoman Wijaya, Minggu 12 September 2021.
Sampai 31 Agustus 2021, realisasi tunggak pajak sudah mencapai 7.647 unit atau sekitar Rp6.5 milliar lebih (82.84 persen).
Baca juga: Pohon Kelapa Setinggi 12 Meter Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Tenganan Karangasem
Untuk sisanya akan diusahakan disisa bulan tahun 2021, dari September hingga Desember.
Pihaknya berharap sisa tunggakan bisa dikejar maksimal diakhir tahun.
Tingginya tunggakan pajak kendaraan di Karangasem dikarenakan minimnya kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini
Beberapa wajib pajak mengaku tak punya uang untuk membayar pajak lantaran pandemi Covid- 19.
Sehingga wajib pajak memprioritaskan yang urgent.
"Pemicunya karena ekonomi masing - masing wajib pajak dan pandemi Covid- 19 yang berlangsung 1 tahun lebih," tambah IGusti Nyoman Adi Wijaya, pejabat asal Singaraja tersebut.
Ditambahkan, beberapa upaya dilakukan petugas untuk menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan mobil mewah.
Diantaranya dengan melaksanakan samsat kerti.