Berita Karangasem
Tunggakan Pajak Kendaraan di Karangasem Capai Rp7.8 Milliar, Rata-rata Menunggak 2-5 Tahun
Tunggakan pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem mencapai 18.456 unit kendaraan meliputi roda 2 dan 4.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
Penagihan pajak secara langsung ke rumahnya dengan harapan yang bersangkutan bisa segera bayar, tak menunggak.
"Kegiatan samsat kerti lumayan meningkatkaan jumlah pajak kendaraan. Warga yang awalnya nunggak mau membayar setelah didatangi petugas di rumahnya. Jumlah tunggakan mengalami penurunan karena wajib pajak bisa bayar/transaksi langsung dirumahnya," tambah Gusti Adi.
Program kedua, yakni samsat keliling.
Kegiatan ini dilakukan petugas bergabung dengan kepolisian.
Kegiatan ini dilakukan tiap hari, menyisir semua Kecamatan.
"Untuk samsat keliling kita cari tempat strategis dan ramai kendaraan yang lalu lalang. Seperti di terminal, dan pasar," imbuhnya.
Kegiatan dan inovasi yang dilakukan untuk menagih tunggakan, yakni door to door ke rumah tinggal wajik pajak.
Samsat keliling di desa, banjar, dan tempat yang strategis.
Misal pasar, Samsat tedung banjar, Samsat kerti, dan berkerjasama di Bidang Kesamsatan dengan LPD brserta BUMDES.
"Kita juga terus lakukan sosialisasi lewat baliho, pamflet, brousur, program kepolisian serta pemerintah daerah," tambah Nyoman Adi.
Pihaknya berharap, tunggakan pajak bisa berkurang usai pembinaan dan sosialisasi oleh petugas.
Wajib pajak diharapkan mensukseskaan kegiatan ini.
Untuk diketahui, target pajak kendaraan di Tahun 2021 sebesar Rp50.3 milliar, sedangkan realisasinya sampai September sekitar Rp38.4 milliar lebih.
Sedangkan untuk pajak bea balik nama kendaraan target Rp45 milliar lebih, dan baru terealisasi Rp13 milliar lebih per September 2021. (*)