Berita Denpasar
Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa I Nyoman Ardika (40) dengan pidana bui selama sembilan tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Juga ditemukan puluhan paket yang berisi tablet ekstasi, dimana jumlah keseluruhan adalah sebanyak 121 butir dengan berat total keseluruhan 36.57 gram netto.
Selain itu diamankan pula barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Kupit, dengan cara mengambil tempelan di daerah Gatsu Timur.
Terdakwa kemudian bertugas memecah dan mengemaskan menjadi beberapa paket kecil, lalu menempel kembali sesuai perintah Kupit.
Atas pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp50 ribu untuk perlokasi oleh Kupit. (*)