Berita Denpasar

Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa I Nyoman Ardika (40) dengan pidana bui selama sembilan tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Nyoman Ardika menjalani sidang putusan secara daring dari Rutan Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa I Nyoman Ardika (40) dengan pidana bui selama sembilan tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu Dibungkus Permen, Fitri Eko Diganjar Bui 7 Tahun

Ardika divonis bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi. Terhadap putusan itu, terdakwa pun pasrah menerima. 

Baca juga: Partai Tommy Soeharto Berjaya di Pengadilan, Menang Banding atas Menkumham dan Muchdi PR

"Amar putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa menerima divonis pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari, Senin, 13 September 2021.

Pun dikatakan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Ardika dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa kelahiran Denpasar 29 September 1980 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

"Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU," jelas Dewi Maria Wulandari. 

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa I Nyoman Ardika di Rumah Jalan Wahidin, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa, tanggal 20 April 2021 pukul 01.00 Wita.

Dari tangan terdakwa petugas kepolisian Polda Bali menyita narkotik jenis sabu seberat 0.75 gram netto dan ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat total 36.57 gram netto. 

Ditangkapnya terdakwa bermula ketika petugas kepolisian Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana disebutkan terdakwa diduga terlibat narkotik.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di rumah tersebut. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0.75 gram netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved