Berita Denpasar
Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Yudi Irawan (32).
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Yudi Irawan (32).
Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Doyok (DPO). Terdakwa hanya disuruh mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali paket sabu itu di suatu tempat sesuai dengan alamat yang diberikan Doyok.
Dari pekerjaan itu terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp 4 juta yang diterima secara tunai melalui pengambilan paket sabu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)