Berita Badung
Tarif Pelayanan Kesehatan RS Hingga Puskesmas di Badung Dipatok Berkisar Rp 4 Ribu Sampai Rp 2 Juta
untuk tarif sendiri retribusinya bervariatif ada yang retribusi hanya Rp 4.000 hingga ada 2 juta lebih untuk persalinan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tarif pelayanan kesehatan di Kabupaten Badung akan disesuaikan kembali.
Penyesuaian tarif itu dikarenakan adanya perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Bahkan, untuk tarif sendiri retribusinya bervariatif ada yang retribusi hanya Rp 4.000 hingga ada 2 juta lebih untuk persalinan.
Hanya saja yang ditekankan, untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak lebih dari Rumah Sakit Daerah (RSD).
Baca juga: Dewan Badung Akan Panggil Dinkes Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes Covid-19
Ketua Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung, Made Sumerta ditemui Selasa 14 September 2021 mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat bersama eksekutif untuk melakukan pembahas terkait restribusi tersebut melalui rapat Pansus.
"Jadi restribusi yang dikenakan di Puskesmas tidak melampaui tarif di Rumah Sakit (RS)," katanya.
Katanya, retribusi itu harus berjenjang, seperti Puskesmas Induk berapa, Pustu berapa dan di RSU berapa.
Jangan sampai tarif di Puskesmas lebih mahal dari RSU.
"Jadi kami kini tengah menggodog besaran nilai retribusi, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat," katanya
Politisi PDI Perjuangan Badung ini mengatakan dari rancangan yang akan dibahas pada Pansus, kisaran retribusinya bervariatif ada yang retribusi hanya Rp 4.000 hingga ada 2 juta lebih untuk persalinan.
Dikatakan, retribusi pelayanan kesehatan akan difokuskan pada Puskesmas.
Sebab, selama ini retribusi belum dipungut di tingkat puskesmas, melainkan baru ditingkat rumah sakit.
"Kami pastikan dulu apakah Puskesmas induk dan jaringannya sudah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) atau belum," tegasnya.
Untuk perbandingan angka pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tersebut, kata Ketua Komisi IV DPRD Badung ini dilihat dari rumah sakit induk, yakni RSD Mangusada Badung sehingga tidak boleh melebihi nilai dari RSD tersebut.
Baca juga: Terkait Pemotongan Dana Insentif Nakes, Hari Ini Kejari Badung Periksa 14 Orang
"Dengan adanya aturan ini puskesmas akan berpacu untuk meningkatkan layanan mereka untuk masyarakat," ucap Politisi asal Desa Pecatu ini.
Pihaknya juga akan melakukan studi komparasi agar mendapat nilai yang pantas dengan pelayanan yang didapat.
"Kalau untuk retribusi naik itu tidak kami lakukan, karena ada kebijakan lain untuk warga yang tidak mampu membayar," sebutnya.
"Jadi nanti akan kami bahas lagi pada rabu 29 September 2021 mendatang. Saat itu finalisasinya," imbuh Sumerta. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung