Berita Denpasar
Terlibat Peredaran Ganja, Hafidz Mohon Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Hafidz Nur Muhammad (24) memohon keringanan hukuman pasca dituntut 12 tahun penjara karena terlibat peredaran ganja
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hafidz Nur Muhammad (24) merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya telah terlibat peredaran ganja.
Melalui tim penasihat hukumnya, Hafidz memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Permohonan itu disampaikan melalui pembelaan tertulis di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JP). Sebelumnya JPU menuntut Hafidz dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rudianto dan Karnanda Dituntut Pidana Bui 15 Tahun di Bali
"Pada intinya, kami memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Selasa 14 September 2021.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Terdakwa pun dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula ketika kenal dengan seseorang bernama Paijo (masih buron) sekitar pertengahan tahun 2020 di tempat nongkrong.
Kemudian keduanya menjalin komunikasi, selanjutnya sekitar pertengahan bulan Februari 2021, terdakwa dihubungi oleh Paijo dan minta tolong untuk mengambil ganja.
Terdakwa dijanjikan upah berupa uang oleh Paijo. Atas permintaan Paijo tersebut terdakwa menyetujuinya .
Tanggal 3 Mei 2021 terdakwa kembali dihubungi oleh Paijo, meminta mengambil paket ganja di depan Gang Abdi, Jalan Padma Utara, Legian, Kuta.
Terdakwa pun bergegas ke alamat tersebut untuk mengambil paket ganja.
Baca juga: Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja Hampir 2 Kg di Kuta Bali, Hafidz Dituntut 12 Tahun Penjara