Berita Denpasar
Terlibat Peredaran Ganja, Hafidz Mohon Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Hafidz Nur Muhammad (24) memohon keringanan hukuman pasca dituntut 12 tahun penjara karena terlibat peredaran ganja
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
higherperspective.com
ILUSTRASI Ganja Kering. Hafidz Nur Muhammad (24) memohon keringanan hukuman pasca dituntut 12 tahun penjara karena terlibat peredaran ganja.
Setibanya di tempat tersebut, terdakwa mulai mencari dan akhirnya menemukan paket ganja yang disimpan dalam tas.
Namun saat akan menuju sepeda motornya, terdakwa tiba-tiba ditangkap oleh petugas kepolisian.
Terdakwa pun digeledah, hasilnya ditemukan 3 paket besar berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,839 gram netto.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa Jalan bajataki III, Dalung, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas kepolisian hanya menemukan 1 timbangan digital.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ganja yang ditugasi oleh Paijo.
Selama menjalankan pekerjaannya, terdakwa sudah menerima upah sebanyak Rp 225 ribu.
(*)
Tags
peredaran narkoba
peredaran ganja di Bali
Pengadilan Negeri Denpasar
berita denpasar
Berita Bali
Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda