Berita Bangli

Bangli Targetkan Turun PPKM Level 2

PPKM diperpanjang, Satgas Covid-19 Bangli menargetkan bisa kembali turun menjadi level 2

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Humas Satgas Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa. Satgas Covid-19 Bangli menargetkan bisa kembali turun menjadi level 2. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Lima pekan berada di penerapan PPKM Level 4, Kabupaten Bangli, Bali, kini akhirnya turun level 3.

Pihak satgas kini kembali menargetkan Bangli mampu kembali turun menjadi level 2.

Hal tersebut diungkapkan Humas Satgas Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Selasa 14 September 2021.

Kata dia, sesuai Inmendagri 42/2021, penurunan level wilayah dari level 3 menjadi level 2, ditentukan dari capaian vaksinasi.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Dimana capaian vaksinasi dosis I minimal 50 persen, dengan 40 persen diantaranya merupakan lansia diatas 60 tahun.

Dengan indikator seperti itu, Dirgayusa yakin bisa turun level.

Karena capaian vaksinasi di Bangli untuk dosis I saja, sudah mencapai 96 persen lebih.

Sedangkan dosis II, sudah mencapai 58 persen lebih.

“Semoga bisa turun level lagi,” ungkapnya.

Sementara mengenai level 3, Dirgayusa mengatakan terdapat sejumlah kegiatan yang kini bisa dilakukan.

Misalnya, pembelajaran tatap muka (PTM), jam operasional dagang yang diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita, kelonggaran untuk makan ditempat, dan sebagainya.

Kendati demikian, khusus untuk PTM, Dirgayusa mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Karena informasinya baru kami terima tadi pagi, belum ada arahan lebih lanjut dari Ka Satgas.

Apakah sudah diperintahkan untuk proses tatap muka atau belum,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Minta Segera Terapkan PTM, Provinsi Bali Masuk PPKM Level 3

Dikatakan pula, sekarang semua instansi pemerintah hingga fasilitas umum yang akan didatangi oleh masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved