Corona di Bali

Dominan Pengunjung Masih Bingung, Hari Pertama Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Denpasar

Dominan pengunjung Supermarket Tiara Dewata Denpasar masih bingung menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Para pengunjung yang tampak kebingungan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Tiara Dewata pada, Selasa 14 September 2021 - Dominan Pengunjung Masih Bingung, Hari Pertama Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dominan pengunjung Supermarket Tiara Dewata Denpasar masih bingung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tiara Dewata mulai menerapkan aplikasi tersebut pada Selasa 14 September 2021.

Seperti disaksikan Tribun Bali, aplikasi PeduliLindungi diterapkan di dua pintu masuk Supermarket Tiara Dewata.

Terlihat banyak pengunjung yang masih kebingungan sehingga manajemen pihak Tiara Dewata menempatkan beberapa staf untuk membantu mulai dari menginstal hingga menggunakannya.

Baca juga: Cara Aplikasi PeduliLindungi Bisa Mendeteksi Orang Positif Covid-19

Manajer Operasional Tiara Dewata, Novie Setyo menyebut kurang lebih 70 pengunjung masih bingung menggunakan aplikasi tersebut.

Novie memaklumi mengingat pengunjung Tiara Dewata rata-rata kaum ibu yang sudah berumah tangga, bukan anak milenial yang lebih paham menggunakan gadget.

"Tiara Dewata marketnya kan beda dengan mal. Jika mal kan cenderung pengunjungnya dari anak-anak milenial yang paham gadget. Di tempat kami ini mayoritas usia keluarga yang berbelanja untuk kebutuhan sehari-sehari," katanya, Selasa 14 September 2021.

Menurut Novie Setyo, lantaran banyak pengunjung belum paham gunakan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya membuka konter khusus.

"Kami membuka konter untuk membantu mengunduh aplikasi. Jadi step-nya masih membantu konsumen. Kami sudah simulasi kemarin, hari ini kami coba operasionalkan. Tapi terbentur kerumunan akhirnya karena banyak orang yang tidak tahu-menahu soal aplikasi PeduliLindungi ini," tambahnya.

Bagi pengunjung yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, tidak diperbolehkan masuk ke Tiara Dewata.

Para pengunjung tersebut akan dituntun untuk menggunakan aplikasinya di konter yang telah disediakan.

Untuk sementara, kata dia, belum ditemukan masyarakat dengan keterangan hasil aplikasi berwarna hitam, hanya hijau dan kuning.

"Kalau hijau kan sudah pasti diizinkan. Prinsipnya, kami mengikuti aturan dari pemerintah soal penerapan aplikasi ini. Terkait usia, yang diizinkan untuk masuk mulai dari anak usia 12 tahun ke atas hingga dewasa usia 70 tahun. Bagi orang tua kami mengimbau untuk tidak mengajak anaknya usia 12 tahun ke bawah ke supermarket atau bisa dititipkan di ruang VIP," lanjutnya.

Novie Setyo mengakui angka kunjungan masih rendah.

"Kalau untuk sektor non esensialnya seperti department storenya payah omzetnya. Kunjungan 0 persen, belum ada yang masuk ini. Kalau hiburan kan masih kami tutup karena memang belum diizinkan buka," tandasnya.

Seorang pengunjung, Tut Nik mengakui sempat kesulitan enggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Tiara Dewata.

Anaknya juga tidak diizinkan masuk ke dalam supermarket.

"Ada kebingungan (menggunakan aplikasi Peduli Lindungi). Tadi dibantu sama karyawannya. Sekarang sudah bisa aplikasinya, kalau seperti ini boleh masuk ke Tiara. Tadi ditanya nomor KTP, handphone dan keterangan sudah vaksin. Semoga ke depannya gak ribet gini. Apalagi anak saya tidak bisa masuk jadi harus menunggu di VIP, katanya 12 tahun ke atas baru bisa masuk," ujar Tut Nik.

Baca juga: Arab Saudi Denda Rp 28 Juta Setiap Jemaah Umrah Tanpa Izin Demi Antisipasi Penyebaran Covid-19

Persyaratan Perjalanan

Pemerintah menetapkan PPKM diperpanjang hingga sepekan ke depan. Provinsi Bali turun dari level 4 ke level 3.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan tidak ada perubahan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa perpanjangan PPKM level 3.

"Kita berpatokan kepada SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021, SE Menhub No 62 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021," ujar Taufan, Selasa 14 September 2021.

Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara menuju Bali bisa menggunakan hasil rapid antigen 1x24 jam dengan catatan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap (dua dosis).

Sementara itu untuk dari Bali menuju Pulau Jawa, NTB dan NTB, dapat menggunakan hasil rapid antigen, tetapi di luar itu menyesuaikan dengan kota atau daerah tujuan.

Bagi yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19, wajib tes PCR maksimal 2x24 jam, baik dari maupun menuju Bali. (sar/zal)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved