JKP Diterapkan Tahun Depan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kurangi Beban Pengusaha

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai akan membantu mengurangi beban pelaku usaha.

Pixabay
Foto ilustrasi PHK - JKP Diterapkan Tahun Depan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kurangi Beban Pengusaha 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai akan membantu mengurangi beban pelaku usaha.

Program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ini akan mulai diterapkan tahun depan.

"JKP ini apalagi terkait dengan pandemi covid bukan segala-galanya, tapi paling tidak minimal itu bisa meringankan beban pengusaha itu sendiri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji, Selasa 14 September 2021.

Meski begitu, Adi menekankan perlunya komitmen pemerintah dalam menjalankan program JKP tersebut.

Baca juga: Dinsos Buleleng Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena PHK

Salah satunya adalah dengan tidak menambah iuran peserta.

"Tidak akan memberatkan sejauh tidak ada tambahan iuran peserta terhadap program JKP tersebut," ungkap Adi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Beleid itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil tak perlu terdaftar sebagai peserta JP.

Namun kepesertaan JKN dalam syarat tersebut merupakan peserta penerima upah pada badan usaha.

Berdasarkan draft PP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah.

Hal itu tidak menambah jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved