JKP Diterapkan Tahun Depan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kurangi Beban Pengusaha
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai akan membantu mengurangi beban pelaku usaha.
Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan.
Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.
Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah.
Baca juga: 83.200 Orang Di-PHK & Dirumahkan di Bali, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja
Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.
Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan.
Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.
Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.
Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
Terbatas 3 Kali
Manfaat yang dapat diterima oleh peserta JKP dibatasi hanya sebanyak 3 kali.
Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iur terpenuhi.
Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta.
Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.
Bila pekerja tak didaftarkan dalam JKP, pengusaha wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP.
Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro. (kontan)
Baca juga: 14.783 Pekerja di PHK & Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar,Pemerintah Wacanakan Beri BLT
Kumpulan Artikel Bali