JKP Diterapkan Tahun Depan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kurangi Beban Pengusaha

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai akan membantu mengurangi beban pelaku usaha.

Pixabay
Foto ilustrasi PHK - JKP Diterapkan Tahun Depan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kurangi Beban Pengusaha 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai akan membantu mengurangi beban pelaku usaha.

Program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ini akan mulai diterapkan tahun depan.

"JKP ini apalagi terkait dengan pandemi covid bukan segala-galanya, tapi paling tidak minimal itu bisa meringankan beban pengusaha itu sendiri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji, Selasa 14 September 2021.

Meski begitu, Adi menekankan perlunya komitmen pemerintah dalam menjalankan program JKP tersebut.

Baca juga: Dinsos Buleleng Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena PHK

Salah satunya adalah dengan tidak menambah iuran peserta.

"Tidak akan memberatkan sejauh tidak ada tambahan iuran peserta terhadap program JKP tersebut," ungkap Adi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Beleid itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil tak perlu terdaftar sebagai peserta JP.

Namun kepesertaan JKN dalam syarat tersebut merupakan peserta penerima upah pada badan usaha.

Berdasarkan draft PP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah.

Hal itu tidak menambah jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta sebelumnya.

Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan.

Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.

Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah.

Baca juga: 83.200 Orang Di-PHK & Dirumahkan di Bali, Pemerintah Bakal Gelontor BLT Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja

Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan.

Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.

Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.

Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

Terbatas 3 Kali

Manfaat yang dapat diterima oleh peserta JKP dibatasi hanya sebanyak 3 kali.

Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iur terpenuhi.

Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta.

Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.

Bila pekerja tak didaftarkan dalam JKP, pengusaha wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP.

Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro. (kontan)

Baca juga: 14.783 Pekerja di PHK & Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19 di Denpasar,Pemerintah Wacanakan Beri BLT

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved