Berita Denpasar
Terdesak Biaya Berobat Orangtua, Vony Nekat Jadi Kurir Sabu, Dapat Upah Sebanyak Rp1,9 juta
Beralasan terdesak kebutuhan biaya berobat orangtuanya, Vony Jayanti (30) nekat menjadi kurir sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beralasan terdesak kebutuhan biaya berobat orangtuanya, Vony Jayanti (30) nekat menjadi kurir sabu.
Namun dari pekerjaan terlarang itu, terdakwa kelahiran Denpasar 4 Pebruari 1991 harus menanggung resikonya.
Vony ditangkap petugas kepolisian dan kini telah menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Vony menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh JPU I Dewa Gede Anom Rai, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dari dakwaan jaksa penuntut, kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutnya dengan pembuktian, yakni menghadirkan para saksi," jelas Pipit Prabhawanty, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar yang ditunjuk mendampingi terdakwa, Rabu, 15 September 2021.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal ketika terdakwa diperintah oleh Gatep (DPO) mengambil bungkusan tas plastik yang didalamnya berisi 2 plastik klip sabu beratnya masing-masing 99,44 gram dan 99,17 gram.
Selanjutnya terdakwa membawa paket tersebut ke kosnya di Jalan Kembang Matahari Denpasar.
Malam harinya terdakwa kembali diperintah oleh Gatep untuk memecah 2 paket sabu itu menjadi beberapa paket kecil dengan berat bervariasi.
Paket kecil sabu yang berjumlah sekitar 100 itu kemudian dikemas lagi dengan dicor semen.
Lalu diedarkan oleh terdakwa sesuai perintah Gatep.
Sedangkan sisa paket sabu yang belum diedarkan disimpan di kosnya.
Sedangkan paket sabu yang belum dipecah terdakwa simpan di jok sepeda motornya yang ditaruh di kos Jalan Akasia XV, Denpasar.
Belum sempat lagi mengedarkan, terdakwa ditangkap di kosnya Jalan Kembang Matahari.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kos Jalan Kembang Matahari dan di kos Jalan Akasi oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 124 paket sabu dengan berat 143,04 gram brutto atau 127,85 gram netto.
Dari keterangan sementara, terdakwa mengaku kenal dengan Gatep melalui Facebook sejak bulan Desember 2020.
Dari perkenalan itu kemudian berlanjut, Getap menawari terdakwa bekerja sebagai kurir sabu, dan disetujui.
Baca juga: Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun
Baca juga: Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa menyetujui karena terdesak kebutuhan hidup serta membutuhkan biaya berobat orangtuanya.
Sejak bekerja sebagai kurir, terdakwa sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan sabu yang diberikan oleh Gatep.
Terdakwa mengedarkan sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep.
Dari pekerjaan itu terdakwa sudah mendapat upah sebanyak Rp1,9 juta. (*)