Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Ciptakan Iklim Ramah Investasi di Bali, DPMPTSP Luncurkan OSS dan E-Perizinan

pemerintah menerapkan sistem perizinan termutakhir berupa sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebagai bagian dari meningkatkan perekonomian di Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali terus berusaha untuk menciptakan Pulau Dewata sebagai daerah yang ramah iklim investasi bagi para investor, yakni dengan melakukan revolusi penyempurnaan berbagai regulasi di bidang perizinan.

Yang terbaru, pemerintah menerapkan sistem perizinan termutakhir berupa sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengingatkan para investor ataupun pelaku usaha yang akan mengurus perizinan agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya tertentu.

Karena sebagian besar jenis perizinan berusaha (kecuali izin tertentu yang diatur undang-undang-red), pengurusannya tak dikenakan biaya alias gratis.

Baca juga: Atlet Asal Bali Serma Agus Targetkan 2 Medali Emas pada Exhibition Paramotor PON XX

Pihaknya menyebut bahwa hal ini harus terus disosialisasikan mengingat menurutnya masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu.

Menurut Agung Sutha Diana, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha.

Selain SOP-nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital.

Pengusaha tinggal mengunggah persyaratan yang diperlukan, kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi.

Seperti diketahui, OSS sendiri diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu.

“Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” urainya, Kamis 16 September 2021.

Lebih jauh ia menjelaskan, sesungguhnya sistem OSS bukanlah hal yang baru dalam pelayanan perizinan dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ditambahkan Agung Sutha Diana, pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan  pengurusan izin menjadi pasti, mudah dan cepat bagi pelaku usaha.

Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Kecuali, perizinan berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Untuk Menghibur Diri, Rindik Mulai Dilirik Masyarakat Bali untuk Dibeli Saat Pandemi Covid-19

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 PP 6 Tahun 2021. Agung Sutha Diana menambahkan, mengacu pada Pergub 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa izin yang berbayar yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Tak  ada penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” imbuhnya.

Selain sistem OSS, pada kesempatan itu Agung Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan DPMPTSP Bali.

Diuraikannya, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri 138/2017, sejak tahun 2020 Pemprov Bali  mengembangkan sistim e-Perizinan.

Keunggulan dari e-Perizinan adalah mudah, transparan dan aman. Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak, sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan dimana pun dan tersedia layanan berbantu serta konsultasi.

Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100 persen gratis.

Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk    menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tanda tangan elektronik BSrE/BSSNRI.

Digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Saat ini, kata Agung Sutha Diana, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non perizinan dari 7 OPD teknis dan masing-masing OPD Teknis sudah dilengkapi dengan hak akses. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved