Berita Bali

Disdikpora Masih Godok Juknis Pembelajaran Tatap Muka, Bali Tetap Menyiapkan Dua Opsi

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung masih menggodok rencana menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Plt Kadis Disdikpora Badung Made Mandi - Disdikpora Masih Godok Juknis Pembelajaran Tatap Muka, Bali Tetap Menyiapkan Dua Opsi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung masih menggodok rencana menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Yang perlu dipastikan adalah data guru dan siswa yang sudah mendapat vaksin Covid-19.

"Sekarang kami sedang menggodok dengan tim untuk merampungkan juklak dan juknisnya, serta mengadakan rapat dan koordinasi dengan lintas sektoral," kata Plt Kadisdikpora Badung, Made Mandi, Rabu 15 September 2021.

Dia belum berani memastikan kapan PTM mulai berjalan.

Baca juga: Update Zonasi, Kasus, dan Tempat Perawatan Covid-19 Provinsi Bali

Mandi Mandi mengatakan, setelah juklak juknis ditetapkan akan dilaporkan kepada Satgas Covid-19.

"Meski sudah bisa kita buka dari segi regulasi, namun masih ada beberapa hal yang perlu menjadi kajian dan pertimbangan pimpinan," ucapnya.

Beberapa pertimbangan yang dimaksud yakni zona wilayah yang memungkinkan untuk melaksanakan PTM serta guru yang belum divaksin lengkap karena ada komorbit dan hamil.

"Intinya masih kita godok. Mudah-mudahan bisa kita lakukan secepatnya, bahkan beberapa sekolah sudah menyiapkan dengan matang," kata Sekretaris Disdikpora Badung ini.

Menurut Mandi, Pemkab Badung sejatinya sudah siap untuk menyelenggarakan PTM, baik dari kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan (prokes) maupun dari jumlah siswa yang telah menerima vaksinasi lengkap.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Badung per 14 September 2021, dari sasaran vaksinasi anak sebanyak 50.503, yang sudah menerima vaksin lengkap 50.928 orang atau 100,8 persen.

Dihubungi secara terpisah kemarin, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 itu ada dua opsi yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Untuk PTM terbatas, kapasitas 50 persen kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Hal ini menurut dia dikuatkan dengan SKB 4 Menteri yakni yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan & Kebudayaan, dan Menteri Agama yang berisi beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah sebelum menerapkan PTM.

Ia juga menuturkan poin penting sebelum pelaksanaan PTM tersebut adalah izin orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan orangtua siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved