Berita Bali
Kini WNA Pemilik Visa Sudah Bisa Masuk Indonesia, Bali Terima Wisatawan Mancanegara November 2021?
Kini WNA Pemilik Visa Sudah Bisa Masuk Indonesia, Bali Terima Wisatawan Mancanegara November 2021?
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa atau izin tinggal yang sah akhirnya diizinkan masuk Indonesia.
Hal itu menyusul setelah terbitnya kebijakan keimigrasian terbaru yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu 15 September 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, ada beberapa subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia.
Antara lain meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan, ” kata Arya, seperti dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id (17/9/2021).
Dijelaskan, dengan terbitnya kebijakan keimigrasian terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, pada peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021), Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
Meski kini pintu masuk kembali dibuka, WNA yang hendak memasuki wilayah Indonesia juga harus mengantongi sejumlah persyaratan tambahan saat mengajukan visa.
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia,” tandas Angga.
Kapan Pintu Bali untuk Wisatawan Mancanegara Dibuka?
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusulkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan internasional pada November 2021 mendatang.
Meski begitu, Cok Ace menyebut persiapan pembukaan wisatawan mancanegara tak semudah membuka penerbangan domestik.
Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan beberapa skema. Jika November 2021 disetujui, maka menurutnya di akhir September 2021 sudah harus diumumkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wisatawan-menggunakan-masker-antisipasi-virus-corona.jpg)