CPNS

Setelah Lulus Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021,Ini Ketentuan Agar Bisa Ikut SKB

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi Nilai

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Peserta CPNS Buleleng saat hendak mengikuti SKD di Kantor Regional X BKN Denpasar, Minggu 12 September 2021. Setelah Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021, Ini Ketentuan Agar Bisa Ikut SKB 

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

Baca juga: SKD CPNS Jembrana Digelar, Bupati Jembrana Tamba Pantau Proses Pelaksanaan Tes

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

Baca juga: Lakukan Pemantauan SKD CPNS Hari Pertama, Sekda Bali Jamin Seleksi Berjalan Transparan

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anda Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Selanjutnya,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved