Berita Bali

Mulai Berlaku 25 September, Kadishub Bali Sebut Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata

Ia meluruskan bahwa kebijakan Ganjil Genap itu sendiri dilakukan bukan sebagai pembatasan mobilitas kendaraan di wilayah Badung dan Denpasar, tetapi

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Samsi Gunartha 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap di wilayah Pantai Sanur Denpasar dan Pantai Kuta Badung.

Kebijakan ini sendiri rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021 atau pada akhir pekan mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta saat dikonfirmasi perihal aturan ganjil genap tersebut, pada Minggu 19 September 2021.

“Kita targetkan tanggal 25, kalau rule secara nasional sudah terbit, dari PPKM pusat,” ucapnya.

Baca juga: Dimulai 25 September 2021, Sistem Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlakukan Sanksi Putar Balik

Ia meluruskan bahwa kebijakan Ganjil Genap itu sendiri dilakukan bukan sebagai pembatasan mobilitas kendaraan di wilayah Badung dan Denpasar, tetapi hanya untuk membatasi kunjungan pada tempat-tempat wisata yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan seperti kawasan Sanur dan Kuta.

“Ini kan jelas dalam rangka PPKM, tidak dalam membatasi mobilitas kendaraan sekarang, hanya membatasi kunjungan orang ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan, termasuk tempat tujuan wisata,” jelasnya.

Samsi menjelaskan bahwa metode pengaturannya adalah dengan mengatur kunjungan orang masuk ke dalam tempat wisata tersebut berdasarkan jam dan nomor kendaraannya.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak datang sekaligus secara berkerumun ke tempat-tempat wisata, utamanya di dua kawasan tersebut.

“Metodenya salah satunya dengan mengatur orang yang masuk dengan tidak datang sekaligus, jadi diatur berdasarkan jamnya, plat nomornya, dan sebagainya, paling gampang dari plat nomor dan jamnya,” jelasnya.

Pihaknya menyebut bahwa pengaturan itu sendiri akan dilakukan pada pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 dan pukul 15.00- 18.00 Wita.      

Ia beralasan bahwa kedua waktu tersebut merupakan jam-jam dimana orang-orang datang ke destinasi wisata tersebut.

“Yang paling disenangi orang-orang itu kan pagi dan sore itu kita atur,” ucapnya.

Terkait dengan Ganjil Genap sendiri, ia menyebut bahwa aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil  maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.

Baca juga: Ganjil-Genap akan Berlaku di Bali, Diterapkan di Pantai Sanur dan Kuta Akhir September

Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Sedangkan, untuk kendaraan yang memiliki angka terakhir 0, maka akan ditambahkan dengan angka di depannya untuk mengidentifikasi ganjil dan genapnya tersebut.

Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya.                                                           

Aturan Ganjil Genap ini sendiri berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 atau plat dasar hitam dengan tulisan putih.

“Sama aja, ganjil genap gitu aturannya, ngitungnya dari angka terakhir kalau 0 kan tidak ada angkanya itu jadi tinggal ditambahkan angka di depannya, jadi dua angka di pakai,” paparnya.

“Semua akses menuju Pantai Sanur dan Kuta, jadi masing-masing kalau Sanur misalnya yang dari Jalan Tamblingan ke dalam, Hang Tuah, Pantai Matahari Terbit, jadi semua akses, sekarang kan terjaga sebenarnya, tapi kita buka dengan pengaturan,” imbuhnya.

Ia mengaku optimistis, kebijakan itu bakal mengurangi angka kunjungan di tempat-tempat wisata tersebut sampai 50 persen

“Kalau kita target 50 persen, jadi kita membantu supaya pecalang tidak terlalu berat, kita bantu dengan ini supaya mudah membedakan, kalau nggak mereka nggak ada alasan untuk mendapatkan 50 persen,” katanya.

Pun begitu, jika dalam perjalannya aturan tersebut gagal menurunkan tingkat kerumunan di tempat wisata tersebut, maka pihaknya akan mencari metode lain.

“Jadi kita kejar sampai 50 persen, kalau nggak berhasil ya kita cari cara lain nanti, artinya usahakanlah selama PPKM level 3 ini mematuhi rule-nya,” terangnya.

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali Akan Mulai Diterapkan Akhir September 2021

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk mematuhi dan berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan peraturan ini.

“Ini kembali ke masyarakat, kalau masyarakatnya mau tidak terlalu banyak kerumunan ya sudah bisa disiplin sendiri, mengatur diri sendiri,” tukasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved