Berita Bali
Dimulai 25 September 2021, Sistem Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlakukan Sanksi Putar Balik
Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di wilayah Pantai Sanur Denpasar dan Pantai Kuta Badung, Bali rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di wilayah Pantai Sanur Denpasar dan Pantai Kuta Badung, Bali rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021 pada akhir pekan mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Prianto saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal aturan ganjil genap tersebut, pada Minggu 19 September 2021.
"Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali, rencana mulai tanggal 25 September 2021 diberlakukan Ganjil Genap untuk akses pantai Sanur - Kuta, sekarang sudah mulai dilakukan sosialisasinya," kata Kombes Pol Prianto.
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali Akan Mulai Diterapkan Akhir September 2021
Dir Lantas Polda Bali menegaskan tidak ada sanksi tilang dalam aturan ganjil genap tersebut, pihak kepolisian yang berjaga di titik-titik akses akan mengarahkan untuk putar balik jika plat nomor polisi tidak sesuai dengan hari ganjil genap.
"Sanksi tilang tidak ada, hanya putar balik. Cara bertindak adalah kendaraan yang tidak sesuai tanggal hari itu akan diputarbalikkan. Tentunya pada titik-titik tersebut akan dijaga oleh aparat terkait dan melibatkan Pecalang setempat," paparnya.
Baca juga: BKSDA Bali Masih Tunggu Hasil Lab Owa Siamang, Sebelum Translokasi ke Sumatera
Kombes Pol Prianto menjelaskan, aturan ganjil genap hanya diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, hari Libur Nasional, dan hari Libur Fakultatif berlaku bagi kendaraan perseorangan, baik roda dua maupun roda empat dengan plat dasar hitam tulisan putih.
Sistem ganjil - genap juga hanya diberlakukan pada jam jam tertentu saja yakni pagi pukul 06.30 Wita sampai dengan 09.30 Wita dan sore pukul 15.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita.
Sementara itu, dalam siaran pers Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menerangkan penerapan sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali.
Baca juga: Ganjil-Genap akan Berlaku di Bali, Diterapkan di Pantai Sanur dan Kuta Akhir September
"Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan Daerah Tujuan Wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," terangnya.
Pengaturan sistem Ganjil -Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta dengan pengawasan secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
"Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut," jelas dia. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar