Berita Jembrana
Objek Wisata Taman Nasional Bali Barat Mulai Dibuka untuk Kunjungan Wisatawan,Kapasitas Maksimal 30%
Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna K, mengatakan, bahwa benar sudah ada upaya ujicoba pembukaan kunjungan ODTWA.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Surat Edaran No SE.125/T.16/TU/Um/9/2021 tentang uji coba pembukaan kunjungan wisata pada ODTWA (objek dan daya tarik wisata alam) sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Atas hal ini, objek wisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mulai untuk diujicobakan dibuka.
Hal ini menyusul dengan adanya penurunan level PPKM dari IV ke III untuk keseluruhan Kabupaten/kota Bali.
Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna K, mengatakan, bahwa benar sudah ada upaya ujicoba pembukaan kunjungan ODTWA.
Baca juga: Menteri Erick Thohir Dorong Jembrana Lumbung Pangan Bali
Bahkan, sudah dibuka sejak Selasa 14 September 2021 lalu sesuai arahan dari pemerintah.
Namun, untuk kunjungan ada beberapa yang memang harus dipatuhi yakni menyangkut protokol kesehatan secara ketat.
Waktu kunjungan ditetapkan pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.
Jumlah pengunjung dibatasi dengan kuota 30 persen dari kapasitas daya dukung wisata.
“Untuk kunjungan harus dilakukan booking online melalui bit.Iy/ebooking_tnbb atau telp 0822-4747-5988. Serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan bukti telah divaksin,” ucapnya Minggu 19 September 2021.
Dijelaskannya, untuk pembukaan objek TNBB ialah Labuan Lalang dengan maksimal 140 orang per hari hari. Banyumandi 120 orang per hari. Karangsewu dengan maksimal kunjungan 55 orang per hari hari dan Tegal Bunter 20 orang per hari.
Meskipun ada pembukaan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah.
“Protokol ketat dan juga pemberlakuan pembatasan sesuai arahan kami lakukan.
Karena memang pemerintah daerah berfokus pada salah satu poin dalam merujuk SE Gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 15 tahun 2021, menginstruksikan untuk dibukanya objek wisata, daya tarik wisata (DTW) dan Mal.
Baca juga: Level PPKM Turun, Pemkab Jembrana Segera Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
Atas hal itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disaparbud) Pemerintah Daerah Jembrana pun sudah menyiapkan surat edaran merujuk ke SE di atas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tnbb-bali-barat.jpg)