Berita Denpasar
2 WNA Tak Pakai Masker Terekam Kamera di Jalan Teuku Umar Denpasar, Kasatpol PP: Ketemu Kami Tindak
“Bule-bule kayak gini ini. Tolong ini diviralin. Di Jalan Teuku Umar ini, Denpasar ini. Tuh plat motornya tuh,” katanya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang berboncengan tanpa mengenakan masker di kawasan Denpasar direkam oleh pengendara mobil.
Dalam video tersebut terlihat dua WNA lelaki dan perempuan tak memakai masker dan juga helm.
WNA perempuan yang dibonceng sempat memakaikan masker pada yang lelaki, akan tetapi dilepas.
Kejadian ini menurut si perekam berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Baca juga: Perumda Pasar Sewakadharma Denpasar Akan Lakukan Penataan Pedagang Pelataran di Pasar Badung
Kejadiannya terjadi pada Minggu, 19 September 2021 sore.
“Tolong dong ini ditindak yang begini, kita yang warga Bali susah-susah jaga Prokes ini, yang kayak gini jangankan jaga prokes, pakai helm aja di jalan nggak ada,” kata perekam video tersebut.
“Bule-bule kayak gini ini. Tolong ini diviralin. Di Jalan Teuku Umar ini, Denpasar ini. Tuh plat motornya tuh,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku akan menelusuri keberadaan kedua WNA tersebut.
“Kami akan lacak, apalagi sudah ada plat nomornya dalam video,” kata Sayoga saat dikonfirmasi Senin, 20 September 2021.
Nantinya jika berhasil ditemukan, kedua WNA tersebut pun akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Ya kalau ketemu kami tindak, kami denda mereka. Kami tidak pilih-pilih, siapapun itu kami akan tindak,” katanya.
Apalagi kedua WNA tersebut tidak menggunakan masker pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa denda.
“Entah dia WNA, atau WNI dan siapapun itu, kalau kami temukan melanggar di lapangan langsung kami berikan sanksi.
Kalau tidak pakai masker kami denda, kalau memakai masker tapi tidak sempurna akan kami bina,” kata Sayoga.
Baca juga: PTM Hari Pertama Digelar di SMK PGRI 3 Denpasar, Komang Ayu Antusias
Sayoga menambahkan penggunaan masker ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar