Berita Badung

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Ambil Motor ke TKP di Banjar Gulingan Badung

Dua pelaku pencuri HP di Rumah Toko Proyek SPBU yang berada di wilayah Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali

Istimewa
Dua pelaku pencurian HP di Desa Gulingan, Badung, Bali, pada Senin 20 September 2021 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua pelaku pencuri HP di Rumah Toko Proyek SPBU yang berada di wilayah Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali berhasil diringkus jajaran reskrim Polsek Abiansemal.

Aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu 18 September 2021 itu dilakukan dengan mengambil HP korban yang bernama Iis Indrayana yang saat itu ditinggal tidur.

Uniknya dua pelaku yakni Supriyanto (20) asal Desa Sringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua dan pelajar inisial Elw (17) asal Panjer Denpasar diamankan saat mengambil sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Baca juga: Perumda Pasar Sewakadharma Denpasar Akan Lakukan Penataan Pedagang Pelataran di Pasar Badung

Pasalnya seusai mencuri, dua pelaku tersebut meninggalkan motornya.

Menurut informasi yang didapat, kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 04.00 Wita.

Saat itu korban hendak istirahat tidur, namun sebelum istirahat korban terlebih dahulu meng-charge handphone miliknya dan langsung tidur.

Baca juga: PPKM Level 3 di Bali, Pantai Sanur Denpasar dan Pantai Kuta Badung Ramai Pengunjung

Tidak lama korban terbangun berniat untuk melihat jam di Hp namun saat itu HP tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Abiansemal.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian HP itu, Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra ,SH bersama Panit Opsnal Polsek Abiansemal Ipda Dewa Made Astawa,SH dan Tim Opsnal langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban.

Baca juga: Bersama Relawan Peduli Sungai, Wawali Denpasar dan Dandim 1611/Badung Bersihkan Aliran Sungai Ayung

Namun saat melakukan olah TKP, ditemukan ada  satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol DK 2813 AL yang diduga ditinggal oleh pelaku.

Setelah ditunggu, selang beberapa saat datanglah dua orang yang diduga pelaku. 

Mereka datang bermaksud untuk mengambil sepeda motornya.

Kedua pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat diintrogasi, kedua orang tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian HP korban.

Baca juga: Polres Badung Turun ke Masyarakat, Ajarkan Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, saat dikonfirmasi Senin 20 September 2021 tak menampik hal tersebut.

Dirinya mengaku dari hasil interogasi, dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian 1 buah HP  merk Redmi 6A warna silver.

"Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara mudah karena pada saat itu pintu  ruko dalam posisi tidak terkunci. Bahkan pada saat melakukan pencurian tersebut posisi Hp sementara di-charge," ujarnya.

Ruli mengatakan sesuai rencana HP yang dicuri itu akan dijual dan uang hasil pencuriannya tersebut dibagi dua oleh pelaku.

"Satu pelaku yang kami amankan masih berstatus pelajar. Namun tetap kita amankan dulu ke Polsek," jelasnya.

Lebih lanjut Ruli mengatakan, selain mencuri HP tersebut, kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di bangunan proyek yang ada di wilayah Denpasar.

"Jadi menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 3 TKP di daerah Panjer dan Renon pelaku mencuri," ujarnya sembari mengatakan jadi pelaku melakukan pencurian karena tidak bekerja dan untuk biaya hidup.

Saat ini kata Ruli kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved