Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Mohon Keringanan Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara
Hendra Prastia Febri Jalani (36) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendra Prastia Febri Jalani (36) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukumnya melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh JPU, terdakwa asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Selain pidana badan, Hendra Prastia juga dituntut membayar pidana denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Terdakwa dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi.
Diketahui Hendra ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat 90,82 gram netto.
"Pada intinya, kami memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 20 September 2021.
Pegacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU pun sudah menanggapi nota pembelaan yang mereka ajukan.
"Jaksa penuntut tetap pada tuntutan yang diajukan. Selanjutnya sidang tinggal mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim," terang Pipit Prabhawanty.
Sementara itu dalam surat tuntutan JPU Sofyan Heru menyatakan, terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Disebutkan bahwa ada seorang laki laki yang tinggal di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara, kerap mengedarkan narkoba.
Petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.