Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Mohon Keringanan Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara

Hendra Prastia Febri Jalani (36) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI- Sabu 

Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dalam laporan masuk ke halaman parkir kos di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.

Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang bernama Hendra Prastia Febri Jalani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, tapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. 

Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya.

Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan 1 paket sabu.

Selanjutnya petugas  kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba. 

Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kost tersebut bersama terdakwa. 

Baca juga: Jatuh Cinta Pada Indonesia, WNA Asal Jepang Oyagi Shuka Ajukan Permohonan untuk Menjadi WNI

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan.

Disana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi.

Jadi total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.

Baca juga: Vony Ngaku Jadi Kurir Sabu di Bali untuk Biaya Obat Orangtua

Baca juga: Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun

Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.

Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp50 ribu untuk setiap menempel. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved