Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Mohon Keringanan Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara

Hendra Prastia Febri Jalani (36) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI- Sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendra Prastia Febri Jalani (36) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukumnya melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Oleh JPU, terdakwa asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Selain pidana badan, Hendra Prastia juga dituntut membayar pidana denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi.

Diketahui Hendra ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat 90,82 gram netto. 

"Pada intinya, kami memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 20 September 2021.

Pegacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU pun sudah menanggapi nota pembelaan yang mereka ajukan.

"Jaksa penuntut tetap pada tuntutan yang diajukan. Selanjutnya sidang tinggal mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim," terang Pipit Prabhawanty. 

Sementara itu dalam surat tuntutan JPU Sofyan Heru menyatakan, terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Disebutkan bahwa ada seorang laki laki yang tinggal di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara, kerap mengedarkan narkoba.

Petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dalam laporan masuk ke halaman parkir kos di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.

Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang bernama Hendra Prastia Febri Jalani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, tapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. 

Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya.

Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan 1 paket sabu.

Selanjutnya petugas  kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba. 

Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kost tersebut bersama terdakwa. 

Baca juga: Jatuh Cinta Pada Indonesia, WNA Asal Jepang Oyagi Shuka Ajukan Permohonan untuk Menjadi WNI

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan.

Disana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi.

Jadi total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.

Baca juga: Vony Ngaku Jadi Kurir Sabu di Bali untuk Biaya Obat Orangtua

Baca juga: Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun

Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.

Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp50 ribu untuk setiap menempel. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved