Berita Bali

Residivis Kasus Pencurian Berulah, Jefry Ngaku Telah Beraksi di 5 TKP Wilayah Denpasar dan Badung

Menurut keterangan korban Rohmatul Husna (45) perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur saat sebelum kejadian, korban menaruh handphone merek Redmi 9A

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Kuta.
Supriyan Jefry Riberu, seorang residivis kasus pencurian yang kembali berulah dan telah beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar dan Badung, kini diamankan di Polsek Kuta 

Bahkan hasil perkembangan, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu TKP, Kompol Orpa menyebut jika pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali.

"Setelah dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah beraksi di lima TKP berbeda dan terakhir beraksi di wilayah Kuta," tambahnya.

Adapun lokasi pencurian, masing-masing terjadi di Jalan Dewi Sri, Gang 8, Nomor 9, Kuta, Badung pada Jumat 20 Agustus 2021 dan mendapatkan satu HP yang kemudian ia jual seharga Rp 200 ribu.

Di lokasi lainnya, berlangsung di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung pada bulan Agustus 2021, lalu di wilayah Denpasar Selatan sebanyak dua kali.

Kemudian di TKP terakhir berlangsung di Jalan Nyangyang Sari, Kuta, Badung dimana hasil pencurian ia jual seharga Rp 600.000.

"Di 5 TKP, pelaku mencuri handphone. Hasil pencurian kemudian ia jual di wilayah Renon, Denpasar," pungkasnya.

Dari kejadian ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone Redmi 9A dan Oppo A5s.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam pasal 362 KUHP.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved