Berita Buleleng

Pemerintah Kembali Serahkan 813 SHM kepada Warga Desa Sumberklampok Buleleng, Jokowi: Jangan Dijual

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Rabu (22/9/2021) bersama dengan daerah lainnya, lewat program reforma

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan secara simbolis SHM kepada warga Desa Sumberklampok, Rabu (22/9/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah kembali menyerahkan sebanyak 813 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah, kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Rabu (22/9/2021) bersama dengan daerah lainnya, lewat program reforma agraria.

Dalam sambutannya, Joko Widodo mengatakan dirinya tidak ingin konflik agraria terjadi terus menerus.

Rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidupnya.

Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Bakal Dipotong 10 Persen Selama Tiga Bulan

Untuk itu, dengan adanya progran reforma agraria ini diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Pada kesempatan itu, tercatat sebanyak 124 ribu lebih SHM diserahkan kepada masyarakat, yang tersebar di 26 provinsi, salah satunya Desa Sumberklampok.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu pun berharap masyarakat yang sudah menerima SHM untuk menjaga lahan yang diberikan dengan baik. Tidak dijual, atau dialihfungsikan.

Ia juga berpesan kepada beberapa menteri salah satunya Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk juga menyalurkan bantuan berupa modal, bibit, pupuk, atau pelatihan agar lahan yang digarap lebih produktif, sehingga bisa membantu kehidupan masyarakat.

"Kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan pada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama. Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini. Banyak konflik berlangsung sangat lama.

Untuk itu bertepatan dengan Hari Agaria dan Tata Ruang 2021, saya serahkan 124.120 sertifkkat tanah hasil restrinbusi di 26 provinsi," jelasnya.

Selain itu dalam kegiatan penyerahan SHM itu, Jokowi juga  berkesempatan melakukan dialog dengan Perbekel Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa secara virtual.

Dalam dialog itu, Jokowi sempat bertanya berapa lama konflik agraria terjadi di desa tersebut.

Sawitra pun kontan menjawab, sudah berlangsung selama 60 tahun.

Selain itu, Jokowi juga sempat bertanya lahan yang diberikan saat ini telah digunakan untuk apa oleh warga. Sawitra kemudian menjawab digunakan untuk pertanian seperti menanam cabai, jagung dan kacang.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Singaraja Buleleng Latihan Penanganan Kebakaran, Masih Kekurangan Apar dan Hydrant

Diakhir dialog, Jokowi pun berjanji akan berkunjung ke Desa Sumberklampok, untuk melihat agar tanah yang diberikan kepada masyarakat ini betul-betul produktif.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada masyarakat ini gratis, dibiayai penuh oleh APBN.

Dari 813 sertifikat yanh diberikan itu, terdiri dari 685 bidang lahan garapan, dan 128 bidang pekarangan.

Dengan adanya pembangian sertifikat tahap kedua ini, pemerintah artinya sudah memberikan 1.613 SHM kepada warga Desa Sumberklampok.

Diakhir sambutannya, Koster menyebut dengan diberikannya sertifikat ini, diharapkan bisa memberikan manfaat dan mensejahterakan masyarakat Desa Sumberklampok.

Ia juga menyebut sudah menerima aspirasi dari warga eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di Desa Sumberklampok tepatnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HTP), untuk juga mendapat SHM.

"Untuk warga eks transmigrasi Timor Timur, akan kami segera kami bahas dengan Sekda Bali dan BPN Bali agar bisa segera diselesaikan juga," tutupnya.

Sementara Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa menjelaskan, memang ada 107 KK eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di wilayah HTP Desa Sumberklmpok sejak 1999.

Lahan pekarangan yang digunakan oleh mereka rata-rata mencapai 4 Are, ditambah lahan pertanian sekitar 50 Are.

"Kami akan hitung lagi pecahan mereka, karena keturunan mereka pasti sudah berkeluarga dan menempati beberapa lahan lagi.

Baca juga: Patung Bung Karno Setinggi 8 Meter di RTH Buleleng Terpasang, Bakal Jadi Destinasi Wisata Nasional

Kami memang awalnya menargetkan menyelesaikan lahan eks HGU dulu. Setelah itu baru yang eks Timor Timur ini, setelah ada UU terbaru dimana pelepasan kawsaan hutan itu bisa dilakukan," jelasnya.

Selain itu, masih ada beberapa lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum yang juga belum disertifikatkan. Seperti kantor desa, sekolah, balai banjar, pura dan masjid.

Dengan total luas mencapai belasan hektar. Lahan untuk fasilitas umum ini rencananya akan segera disertifikatkan melalui program Prona.

"Kami memang awalnya lebih prioritaskan untuk masyatakat pemohon dulu. Setelah itu baru lahan-lahan fasilitas umum. Dengan sudah diterbitkannya SHM untuk masyarakat pemohon,  kami tentu sangat bahagia.

Permohonan kami selama berpuluh-puluh tahun akhirnya terwujud. Kami akan segera memenuhi kewajiban seperti membayar pajak, sebagai bentuk kontribusi yang diberikan untuk pemerintah," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved