Berita Denpasar
Pasar Rakyat Tak Diwajibkan Terapkan PeduliLindungi, Berikut Penjelasan Dirut Perumda Pasar Denpasar
Rencana uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Badung, Denpasar masih dalam tahap identifikasi permasalahan saat aplikasi tersebut ditera
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Rencana uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Badung, Denpasar masih dalam tahap identifikasi permasalahan saat aplikasi tersebut diterapkan.
Akan tetapi, menurut Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata pasar rakyat tak diwajibkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini berdasarkan hasil rapat antara pengelola pasar dengan Dirjen Departemen Perdagangan dan Asparindo.
Dimana dari Departemen Perdagangan tidak akan memaksakan pasar yang belum siap untuk menerapkan aplikasi ini.
Apabila pasar rakyat tersebut sudah siap maka dipersilahkan dan akan didukung untuk penerapannya.
“Kita tidak diharuskan menerapkan aplikasi itu di pasar, tidak seperti mal yang diwajibkan. Kalau pasar itu sudah siap, boleh menerapkan. Untuk di Denpasar kami akan ujicobakan, dan saat ini masih dalam tahap identifikasi permasalahan,” kata Kompyang saat dihubungi Kamis, 23 September 2021.
Ia menambahkan, jika nantinya sudah siap untuk menerapkan aplikasi ini, maka pihaknya akan menyampaikan kesiapannya melalui Asparindo.
Selain itu, Jumat, 24 September 2021 esok, menurut Kompyang, Menteri Perdagangan juga akan meninjau kesiapan Pasar Badung dalam penerapan aplikasi ini.
“Pak Menteri Perdagangan juga rencananya besok ke Pasar Badung, salah satunya melihat kesiapan pasar rakyat menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini,” katanya.
Ia mengatakan untuk saat ini, kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi ini di Pasar Badung, yakni pintu masuk dan keluar pasar rakyat jumlahnya banyak.
Selain itu, para pedagang di pasar rakyat banyak yang tak melek aplikasi, serta pedagang usia lanjut.
Adapun untuk penerapan aplikasi ini sistemnya sama dengan penerapannya di mal maupun tempat wisata.
Dimana setiap pengunjung yang masuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, sesuai aturan, anak usia di bawah 12 tahun juga tidak diizinkan masuk pasar saat penerapan aplikasi ini.
Baca juga: IKAPPI Bali Dukung Penerapan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar Tradisional
Baca juga: KECELAKAAN MAUT Motor vs Mobil di Jalan Tukad Balian Denpasar, Mr X Ditemukan Tewas 1 Km dari TKP
Baca juga: RSUP Sanglah Denpasar Kremasi 25 Jenazah Terlantar di Tahun 2021, Total Habiskan Biaya Rp 2,6 Miliar
“Ini baru sebatas uji coba dulu sambil sosialisasi, dan kita usahakan meskipun banyak kendala. Minimal uji coba ini memiliki pengaruh untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di pasar rakyat,” katanya.
Nantinya, setelah melakukan uji coba ini pihaknya akan melaporkan hasil evaluasinya ke Departemen Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
(*)