Berita Denpasar

Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Diganjar Pidana 14 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Matsari pun harus menanggung risiko hidup di balik jeruji besi usai divonis pidana penjara selama 14 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi penebasan. Atas perbuatannya itu, Matsari pun harus menanggung risiko hidup di balik jeruji besi usai divonis pidana penjara selama 14 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emosi Matsari (45) tidak bisa terbendung usai melihat istrinya selingkuh dengan korban Karmiadi (66).

Warga asal Camplong, Sampang, Jawa Timur itu pun tega membunuh pria paruh baya tersebut.

Atas perbuatannya itu, Matsari pun harus menanggung risiko hidup di balik jeruji besi usai divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Matsari telah menjalani sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Terkait vonis tersebut disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Kini Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara

"Majelis hakim memutus menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Matsari," ungkapnya, Jumat 24 September 2021.

Oleh majelis hakim, Matsari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut, terdakwa Matsari dijerat Pasal  340 KUHP. 

"Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Matsari dengan pidana penjara selama 16 tahun. 

Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Muding Kaja, Kerobokan, Badung, Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Insiden itu bermula ketika dua bulan sebelum kejadian terdakwa mencurigai istrinya inisial J selingkuh dengan korban, Karmiadi. 

Kala itu terdakwa melihat terdakwa melihat sepeda motor milik korban berada di depan kamar kos terdakwa, dan terlihat korban buru-buru pergi meninggalkan kos.

Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada istrinya mengenai hal itu.

Baca juga: Dipaksa Ngaku Selingkuh, Reni Disiksa, Ditelanjangi hingga Disiram Minyak Tanah

Istri terdakwa pun mengaku telah berselingkuh dengan korban dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan. 

Mendengar penjelasan istrinya, terdakwa sakit hati dan marah karena harga dirinya terinjak-injak.

Kemudian terdakwa mengingatkan istrinya agar tidak kembali melakukan perselingkuhan dengan korban.

Selanjutnya terdakwa meminta istrinya memancing korban datang ke kos, tapi korban tidak pernah mau datang.

Hari Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa yang berada di depan kosnya melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai sambil tersenyum kepada istri terdakwa yang berada di samping terdakwa.

Terdakwa pun marah dan emosi karena menganggap korban masih berselingkuh dengan istrinya. 

Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban.

Terdakwa lalu mengambil celurit di almari kamar kosnya.

Kembali terdakwa meminta istrinya memancing korban supaya tidak melarikan diri.

J yang juga dibawah ancaman terdakwa pun langsung menemui korban, disusul terdakwa dengan jarak tiga meter.

Baca juga: Akui Telah Menopause, Desiree Tarigan: Apakah Masuk Akal Saya Dituduh Selingkuh?

Saat itu korban sedang dalam posisi jongkok di pinggir sungai sedang membersihkan sangkar burung.

Terdakwa pun sempat bertanya mengenai perselingkuhan itu.

Lalu terdakwa menendang korban sehingga korban jatuh ke sungai.

Tidak berhenti sampai disana, terdakwa langsung menebaskan celuritnya sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala dan leher belakang korban.

Korban jatuh tersungkur. Korban pun tewas di tempat karena kehabisan darah.

Lalu terdakwa membuang celurit ke sungai karena takut dikeroyok warga.

Kemudian terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved