Berita Bali
Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Kini Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Marsari pun harus menanggung resiko dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emosi Matsari (45) tidak bisa terbendung usai melihat istrinya selingkuh dengan korban Karmiadi (66).
Warga asal Camplong, Sampang, Jawa Timur ini pun tega membunuh pria paruh baya tersebut.
Atas perbuatannya itu, Marsari pun harus menanggung resiko dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 September 2021.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Ujang Diancam 20 Tahun Penjara
Masih dalam tuntutannya, JPU I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana dakwaan primer, Matsari dijerat Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matsari dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung ini.
Pula dalam tuntutannya, JPU Wirayoga mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan kematian terhadap korban.
"Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesali perbuatannya," paparnya.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu satu minggu, majelis hakim," pinta Fitra Octora selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Muding Kaja, Kerobokan, Badung, Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Insiden itu bermula ketika dua bulan sebelum kejadian, terdakwa mencurigai istrinya inisial J selingkuh dengan korban, Karmiadi.
Kala itu terdakwa melihat terdakwa melihat sepeda motor milik korban berada di depan kamar kos terdakwa, dan terlihat korban buru-buru pergi meninggalkan kos.
Baca juga: Warga Serangan Denpasar Geruduk Portal Retribusi di Akses Masuk, Desa Adat Sebut Kurang Sosialisasi
Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada istrinya mengenai hal itu. Istri terdakwa pun mengaku telah berselingkuh dengan korban dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan.